Membatalkan Puasa Karena Disuguhi Makanan

Tanya: Assalamualaikum pak ustad.. Apa hukumnya membatalkan Puasa sunah Senin-Kamis ( kala sy sedang bertamu kemudian mendapatkan suguhan karna mau menolak gk enak/mau menjelaskan dikira

Admin

[addtoany]

suguhan makanan

Tanya:
Assalamualaikum pak ustad..
Apa hukumnya membatalkan Puasa sunah Senin-Kamis ( kala sy sedang bertamu kemudian mendapatkan suguhan karna mau menolak gk enak/mau menjelaskan dikira riya’) trima kasih pak ustad wassalamualaikum. (Hendra Santoso, Malang)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Diperbolehkan bahkan dianjurkan jika sedang bertamu, lalu disuguhi makanan, untuk kita membatalkan puasa sunnah kita. Hal ini dengan maksud untuk menyenangkan orang yang telah menghormati kita dengan menghidangkan makanan. Memberikan kebahagiaan kepada mereka adalah sebuah amal baik yang berpahala besar.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

“Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani)

Rasululah saw juga bersabda:

الصَّائِمُ الْمُتَطَوِّعُ أَمِيرُ نَفْسِهِ، إِنْ شَاءَ صَامَ، وَإِنْ شَاءَ أَفْطَرَ

“Orang yang melakukan puasa sunah, menjadi penentu dirinya. Jika ingin melanjutkan, dia bisa melanjutkan, dan jika dia ingin membatalkan, diperbolehkan.” (HR. Ahmad 26893, Turmudzi 732)

Jadi dipersilahkan jika anda hendak membatalkan puasa. hal itu dibolehkan. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post