Membayangkan Orang Berjimak

Tanya: Saya pernah memabayangi 2 orang sedang berjimak.apahakah hukumnya? Perbuatan itu dikategorikan sebagai zina hati , zina , atau onani? Kemudian ade cecair yang keluar

Admin

[addtoany]

Tanya:
Saya pernah memabayangi 2 orang sedang berjimak.apahakah hukumnya? Perbuatan itu dikategorikan sebagai zina hati , zina , atau onani? Kemudian ade cecair yang keluar . Ia jernis dan sedikit putih , melekit , kental dan tiada bau. Apakah jenis cairan itu? (Nurul Izzah Binti Mohd Azman, Malaysia)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Membayangkan seseorang melakukan hubungan intim, disebut dengan zina hati sebagaimana hadis  berikut:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadis berikut:

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata dengan melihat (yang diharamkan), zina hati dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)

Hanya saja, ia tidak dapat dihukumi zina fisik selama ia tidak melakukan atau mempraktikkan zina, sesuai dengan hadis di atas yaitu “kemaluan membenarkan atau mendustakan”. Jika ia melakukan, artinya kemaluan membenarkan. Jika tidak, artinya kemaluan mendustakan.

Apakah berdosa?

Sesungguhnya segala amal maksiat, selama masih dalam hati tidak berdosa. Hanya harus dihindari karena bisa mendorong seseorang untuk melakukan apa yang ada dalam hatinya.

Dalil bahwa sesuatu yang masih dalam hati tidak berdosa adalah ayat berikut:

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

“… Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya ….” (Al-Baqarah: 286).

Sesuatu yang dalam hati, berarti belum diusahakan. Setelah dipraktikkan, itulah yang ia usahakan.

Serta sabda Nabi:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ يَتَكَلَّمُوا أَوْ يَعْمَلُوا بِهِ

“Allah memaafkan umatnya dari apa yang terlintas dalam hatinya selama tidak diucapkan maupun dikerjakan.” (HR. Muslim)

Ungkapan dalam hati belum dianggap, kecuali telah dipraktekkan.

Juga firman allah berikut:

لايُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦ ۖ وَٱعْفُ عَنَّا وَٱغْفِرْ لَنَا وَٱرْحَمْنَآ ۚ أَنتَ مَوْلَىٰنَا فَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

Arti: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”. (QS Al Baqarah: 286)

Ayat di atas menerangkan bahwa sesuatu bisikan yang ada dalam hati manusia adalah sering terjadi. Maka ia dimaafkan.

Namun jika sudah berubah ke sikap, kata-kata atau tindakan, maka hal seperti itu yang akan dihisab di hari kiamat.

Adapun air bening lekat yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan ia najis ringan. Cukup diperciki air atau dibasuh dan tidak wajib mandi. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post