Tanya:
assalamualaikum wr. wb.
ustadz saya mau tanya
bagaimana hukum membeli makanan karena kita kasihan dengan penjualnya? padahal kita tahu bahwa makanan tersebut tidak akan kita makan, dan juga sulit untuk dapat diberikan ke orang lain karena makanannya mudah basi, sehingga makanan tersebut akhirnya akan mubazir
terimakasih
wassalamualaikum wr. wb. (Fulan, DKI Jakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Kita diperintahkan untuk saling tolong menolong. Dalilnya firman Allah berikut:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. – (Q.S Al-Maidah: 2)
قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا
Dia (Zulkarnain) berkata, “Apa yang telah dianugerahkan Tuhanku kepadaku lebih baik (daripada imbalanmu), maka bantulah aku dengan kekuatan, agar aku dapat membuatkan dinding penghalang antara kamu dan mereka. – (Q.S Al-Kahfi: 95)
Membeli dengan niat menolong dibolehkan dan bagian dari taawum alal birri. Jika Anda membeli makanan dengan niat menolong dan Anda tidak berkenan, segera sedekahkan ke orang lain. Atau Jika Anda takut makanan busuk karena tidak ada yang akan menerimanya, anda memberikannya uang saja ke pembeli dan Anda tidak perlu memesan makanannya. Wallahu alam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)