Membuat Bangunan di Atas Kuburan, Bolehkah?

Tanya: Ustadz apa hukum nya mbangun bangunan di atas kuburan spt hal nya qubah..?? Jawab: Terkait membangun di atas kuburan, menurut madzhab Syafi’i, jika makam

Admin

[addtoany]

Tanya:
Ustadz apa hukum nya mbangun bangunan di atas kuburan spt hal nya qubah..??

Jawab:
Terkait membangun di atas kuburan, menurut madzhab Syafi’i, jika makam tersebut di pekuburan umum, maka hukumnya haram. Hal ini karena tanah pekuburan umum milik seluruh umat Islam. Semua umat Islam punya hak yang sama untuk dikuburkan di tanah tersebut. Membangun sesuatu di atas makam dapat menghalangi yang lain untuk dikuburkan di tempat tersebut.

Jika bangunan di atas makam tersebut di tanah pribadi, hukumnya makruh. Karena tidak selayaknya membangun sesuatu di atas pekuburan. Hal ini sesuai dengan hadis nabi Muhammad Saw sebagi berikut:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah saw melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun” (HR. Muslim).

Juga hadis berikut:

إِنَّ اللهَ قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاَتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ، فَإِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil (kekasih)-Nya sebagaimana Ia menjadikan Ibrahim sebagai kekasih-Nya. Seandainya aku menjadikan seseorang dari umatku sebagai kekasihku, maka aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasihku. Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Ketahuilah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), karena sungguh aku melarang kalian melakukan hal itu” (HR. Muslim). Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post