Tanya:
Assalaamu’alaikum wr wb
Saya tanya Ustadz..
Janin umur 2 bulan dikubur sekitar rumah 30,40 tahun yg lalu..sekarang keluarga berniat untuk memindahkan ke tanah kuburan..bagaimana cara dan doanya..mtr nwn. (Nardjo)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Tatkala manusia meninggal, ia akan hancur dan bahkan kembali menjadi tanah. Hal ini bisa dibaca dalam surat yasin berikut ini:
وَضَرَبَ لَنَا مَثَلًا وَنَسِيَ خَلْقَهُ قَالَ مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ (78)
“Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang telah hancur luluh?” Katakanlah: “Ia akan dihidupkan oleh Rabb yang menciptakannya kali yang pertama (QS. Yasin: 78-79)
Janin yang berumur 2 bulan tadi, dan apalagi sudah berumur 40 tahun, kemungkinan besar telah menjadi tanah. Oleh karenanya, tidak perlu untuk dipindah. Lagi pula menurut para ulama Syafi’i bahwa tidak diperbolehkan memindahkan jenazah kecuali sangat darurat, seperti si mayat belum dimandikan atau mayat dikuburkan di tanah orang lain yang bukan miliknya dan tidak mendapatkan izin, dan lain sebagainya.
Jika kondisi darurat seperti ini, maka jenazah boleh dipindah. Jika tidak, maka biarkan seperti semula. Wallahu a’lam.