Tanya:
Apa hukum meminta sumbangan dana pembangunan mesjid di jalan raya menurut pandangan tinjauan syari’ah? (Febrianto Gobel – Sulawesi Utara)
Jawab:
Memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid adalah perbuatan yang sangat mulia. Masjid akan menjadi sarana beribadah, shalat, menuntut ilmu, mengaji, menghafal kitab suci dan lain sebagainya.
Menyumbang pembangunan masjid adalah beramal jariyah sementara amal jariyah pahalanya tak akan putus meskipun yang beramal sudah meninggal dunia. Hal ini disebutkan dalam hadits berikut ini:
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali dari tiga sumber: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim).
Tentu saja untuk pembangunan masjid membutuhkan dana. Banyak cara yang dilakukan oleh panitia masjid untuk mencari dana tersebut di antaranya dengan mengajak saudara sesama muslim untuk ikut berwakaf dalam bentuk uang. Kadang mengajak berwakaf ini dilakukan di jalan raya. Dan ini boleh dilakukan.
Hal ini boleh karena ia mengajak pada perbuatan yang ma’ruf. Allah sendiri berfirman:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
(Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa)
Panitia mendapatkan pahala karena menjadi sarana kebaikan dan yang menyumbang hartanya mendapatkan pahala jariyah. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)