Tanya:
Bagaimana status seorang pria yg menceraikan istrinya yg sedang hamil dan kemudian suami tersebut nikah lagi dengan perempuan lain sedang anak dalam kandungan istri pertamanya belum lahir Syukron ustadz? (Andri, Buton Tengah)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Mentalak istri saat hamil, sah dan boleh. Dalilnya sebagai berikut:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).
Ayat ini menunjukkan bahwasanya masa ‘iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. Jika masa hamil memiliki masa ‘iddah berarti menunjukkan bahwa ia boleh di talak saat hami.
Juga hadis nabi Muhammad saw berikut ini:
ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا
“Silahkan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Adapun anak yang ada dalam kandungannya nasabnya tetap ke bapaknya dan kelak ia mendapatkan waris dan dapat menjadi wali nikahnya.
Yang mempunyai masa iddah hanya istri, karena iddah tujuannya untuk memperjelas nasab jika ada janin dalam kandungan. Sementara bagi suami tidak ada masa iddah dan bisa menikah kapan pun. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)