Tanya:
Teman saya mencuri lalu uangnya buat beli hp, pada saat itu di dunia internet ada bisnis lalu ikut bisnis tersebut membutuhkan (modalnya uang halal) mendapatkan keuntungan selama beberapa bulan apakah keuntungan menjadi halal dan apakah jika mengganti uang dicuri dari keuntungan bisnis menjadi halal? mohon dijelaskan secara detail. (Mujanaah, Slawi)
Jawab:
Mencuri adalah perbuatan yang diharamkan Islam dan mendapatkan murka serta laknat Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut ini:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Juga sabda Rasulullah saw berikut ini:
لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari)
Juga sabda Rasulullah berikut ini:
فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari).
Sesuatu yang berasal dari harta haram, maka semua yang dihasilkan dari harta tersebut menjadi haram sesuai dengan kaidah berikut:
ما بني على الباطل باطل
Sesuatu yang dibangun di atas kebatilan hasilnya adalah batil.
Maka semua harta yang anda dapatkan dari HP curian tadi, hukumnya haram. Cara satu-satunya untuk menjadikannya halal adalah anda mendatangi orang yang anda curi, minta maaf, dan minta dihalalkan. Jika ia meminta agar anda mengembalikan hartanya, maka kembalikanlah. Jika ia meminta semua harta yang dihasilkan dari harta anda, maka berikanlah. Jika ia merelakan, bearti itu menjadi rezeki bagi anda. Lebih baik anda meminta maaf di dunia, sebelum kelak dituntut di akhirat. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)