Mencuri saat Usia Belum Baligh

Tanya: Assalamualaikum,saya ingin bertanya.Bagaimana hukumnya anak yang belum baliq mencuri,namun setelah baliq dia ingin mengganti uang yang dicurinya namun dia masihlah pelajar dan tidak berpenghasilan.Apakah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum,saya ingin bertanya.Bagaimana hukumnya anak yang belum baliq mencuri,namun setelah baliq dia ingin mengganti uang yang dicurinya namun dia masihlah pelajar dan tidak berpenghasilan.Apakah Anak tersebut masih terikat dosa mencuri walaupun dia sudah bertaubat?.Terima Kasih. (Jihan Anatasya – Medan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Mencuri adalah perbuatan yang diharamkan. Dalilnya sebagai berikut:

Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Juga hadis berikut:

فَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian (untuk ditumpakan) dan harta kalian (untuk dirampais) dan kehormatan (untuk dirusak). Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” (HR. Bukhari no. 1742).

Jika anak kecil yang belum baligh mencuri, maka orang tuanya atau walinya wajib menggantinya. Jika ia sudah dewasa, maka ia wajib menggantinya dari hartanya, atau ia mendatangi orang yang dicurinya dan meminta maaf serta orang yang hartanya dicuri menghalalkan harta curiannya. Jika yang dicuri telah memaafkan dan menghalalkan hartanya, maka ia terbebas. Namun jika orang yang dicuri meinta ganti rugi, maka ia tetap harus menggantinya.

Selama ia belum mengganti, maka ia tetap menanggung “utang” dari curiannya dan akan dibawa mati.
Semoga kita selalu dibimbing untuk makan makanan yang halal. Wallahu a’lam bishawab.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post