Tanya:
Siapa yang saya dahulukan terlebih dahulu, orang tua (ibu) atau suami? (Lisa Novitasari – Kota Batu)
Jawab:
Sebelum wanita menikah, maka wanita menjadi tanggungan orang tuanya. Maka ia wajib taat kepada orang tua. Sementara setelah ia menikah, tanggungan seorang anak perempuan pindah dari orang tua kepada suami. Maka jika orang tua ingin sesuatu sementara suami tidak, yang didahulukan adalah suami. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw berikut:
إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Abi Hatim)
Rasulullah juga bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا رَاضٍ عَنْهَا دَخَلَتِ الْجَنَّةَ
“Wanita (istri) mana saja yang meninggal dalam keadaan suaminya ridha kepadanya niscaya ia akan masuk surga.” (HR. At-Tirmidzi)
Beliau juga bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا لِأَحَدٍ أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi). Wallahu A’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)