Tanya:
Saya mau bertanya, didalam pandangan Islam mendukung tindakan lgbt akan mendapatkan dosa yang sangat besar, tapi jika mendukung seseorang yang lgbt namun orang itu ingin kembali sembuh atau normal apakah boleh? Mohon arahannya. (Dirgantara, Surabaya)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LBGT) merupakan perilaku menyimpang yang merupakan tindakan kriminal kemanusiaan,. Syariat sendiri secara sharih telah mengharamkan LBGT. Dalam hukum syariat bahwa manusia dan semua makhluk-Nya diciptakan berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Bahkan tanaman saja, oleh Allah diciptakan berpasangan. Firman Allah:
سُبْحَٰنَ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلْأَزْوَٰجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۢبِتُ ٱلْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS. Yaa Siin: 36).
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةًۭ وَرَزَقَكُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ ۚ أَفَبِٱلْبَٰطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ ٱللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: “Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik.” (QS. An Nahl:72).
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].
Tujuan utama dari penciptaan pasangan ini adalah agar manusia saling menikah lalu menghasilkan keturunan. Dengan demikian, tugas manusia di muka bumi ini untuk mengemban amanah membangun peradaban dapat berlangsung dan berkesinambungan. Terkait tujuan pernikahan agar dapat menghasilkan keturunan ini, Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
Artinya: “Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 76)
Rasulullah saw juga bersabda:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَمَنْصِبٍ إِلَّا أَنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَنَهَاهُ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Seorang laki-laki datang kepada nabi Muhammad saw dan beliau bersabda, “Aku jatuh cinta kepada seorang wanita yang punya keturunan baik dan punya pengkat, hanya saja ia mandul. Apakah aku bisa menikahinya? Namun rasulullah saw melarangnya. Lalu seseorang itu datang lagi dengan mengadukan pertanyaan yang sama., rasul kembali melarang untuk menikahinya. Lalu ia datang yang ketiga kalinya dan rasul kembali melarangnya. Lalu rasulullah saw bersabda, “Nikahkanlah kamu sekalian kepada wanita yang banyak anak, sebab sesungguhnya aku berbangga akan banyaknya kalian (umat yang banyak).(HR. Imam ibn Majah, An-Nasai, Abu Dawud).
LBGT bukan saja diharamkan, namun ia dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa. Ia adalah dosa besar yang pelakunya dianggap melakukan tindakan kriminal kemanusiaan. Hal ini karena jika LBGT menjadi sebuah budaya, akan muncul banyak masalah sosial seperti mewabahnya penyakit mematikan, perilaku aneh di masyarakat dan menggugurkan bangunan keluarga. Jika manusia menikah sesama jenis, maka tugas manusia untuk menjadi khalifatulllah dengan mengemban amanat peradaban di muka bumi akan sirna.
Dalam al-Quran diceritakan mengenai kaum Luth yang melakukan hubungan sesama jenis. Sikap mereka dianggap sangat keji. Bahkan karena mereka tidak mau bertaubat, Allah memberikan hukuman sangat berat dengan memusnahkan mereka. Terkait hal ini, Allah berfirman:
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara’ [26] : 165-166)
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” (QS. Al-Ankabut [29] : 28-29)
Rasulullah saw juga bersabda:
Dari Ibnu Abbas Ra, dia berkata, Rasulullah saw bersabda:
لعن الله من عمل عمل قوم لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط لعن الله من عمل عمل قوم لوط
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali) (HR Nasa’i)
Karena LBGT adalah tindakan kriminal kemanusiaan, maka pelakunya harus mendapatkan hukuman berat. Terkait hukuman pelaku LBGT, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa mereka harus dijatuhi hukuman rajam, baik yang pernah menikah maupun yang belum pernah menikah. Inilah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Sementara itu, sebagian ulama seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibrahim An-Nakha’i, ‘Atha’ bin Abi Rabbah, dan yang lainnya berpendapat bahwa pelaku LGBT harus dihadd seperti had zina. jika telah menikah maka ia dirajam hingga mati, namun jika belum menikah maka mereka dicambuk 80 kali cambukan. Semua ulama sepakat bahwa prilaku LBHT adalah tindakan criminal dan pelakunya harus dihukum.
Belakangan di tanah air sedang ramai mengenai LBGT tersebut. Konon mereka mendapatkan dana luar biasa dari para kapitalis yang punya kepentingan ekonomi. kemudian berkembang rumor bahwa sebagian fraksi di DPR mendukung LBGT. Jika benar, ini adalah musibah luar biasa. Maka umat Islam harus selalu waspada. Jangan sampai kelak muncul undang-undang yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai kemanusiaan. Umat harus selalu mengawal undang-undang yang akan dihasilkan anggota DPR.
LGBT terkait erat dengan moral bangsa. Jika rusak bangsa ini, maka rusak pula Negara ini. Jika rusak negeri ini, semakin mudah dikuasai asing. Yang lebih mengerikan adalah bahwa LBGT merupakan dosa besar yang menjijikan. Tidak menutup kemungkinan, jika perilaku ini mewabah di masyarakat, maka hukuman Allah sebagaimana yang terjadi pada kaum Luth, akan menimpa negeri kita. Semoga ini tidak terjadi.
Jika anda mendukung mereka, maka anda terkena beban dosa. Jika anda hendak mendukung mereka untuk tujuan menyadarkan mereka agar bertaubat, maka itu perilaku terpuji. semoga kita semua selamat dari perilaku menyimpang dan dosa besar tersebut. Amin. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)