Tanya:
Jika ada seseorang sholat sendirian kemudian kita ingin jadi makmum dia, apakah ada keharusan menepuk pundak? (Dyaz, Depok)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Di antara hal terpenting dalam shalat adalah niat. Jika sendiri maka niat sendiri. Jika berjama’ah maka niat berjamaah. Jika ia sendiri, lalu ada yang bermakmum di belakangnya, maka ia harus mengubah niat dari sendiri ke jama’ah, khususnya menjadi imam. Terkait niat ini, disebutkan dalam hadis berikut:
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sesungguhnya, menepuk pundak bukanlah sebuah keharusan. Asal orang yang kita ikuti tahu bahwa ada orang yang menjadi makmum dia, maka sudah cukup. Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا، وَقَامَ يُصَلِّي، فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا تَوَضَّأَ، ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Pada suatu malam, saya menginap di rumah bibiku Maimunah, Saya shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam. Setelah larut malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun dan berwudhu dari air yang terdapat dalam bejana yang menggantung, lalu beliau shalat. Akupun berwudhu seperti wudhu beliau, dan langsung menuju beliau dan aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memindahkanku ke sebelah kanan beliau. (HR. Bukhari 138).
Persoalannya, terkadang orang tadi tidak tahu kalau ada yang mau mengikutinya dan menjadikannya imam. Guna memastikan hal itu, orang yang baru datang terkadang menepuk pundak. Dari sini, orang tadi tahu bahwa posisinya sekarang adalah imam sehingga ia mengubah niat menjadi imam. Maka menepuk pundak untuk mengingatkan orang tersebut, menjadi boleh.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)