Tanya:
Assalamualaikum ustad mau tanya bagaimana hukumnya orang yg mati tapi dalam tubuhnya masih ada logam apakah harus diambil logam tersebut, misalnya gigi emas, platina dsb, terima kasih.
Jawab:
Wa’alaikum salam warahmatullah
Menurut para ulama, seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni dan al-Mardawi al-Hambali dalam kitab al-inshaf bahwa jika barang tersebut berharga dan jika diambil tidak melukai mayit, maka boleh diambil. Namun jika barang tersebut ketika diambil dapat memberikan luka pada mayit, maka barang tersebut tidak diambil.
Hal ini, karena kehormatan mayit, sama persis dengan kehormatan orang yang masih hidup. Maka seseorang sama sekali tidak diperkenankan melukai atau merusak jasad mayit.
Terkait hal ini, Rasulullah saw bersabda sebagai berikut:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Artinya: ”Mematahkan tulang mayit, statusnya sama dengan mematahkan tulangnya ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489