Tanya:
Assalamualaikum ustadz. Saya punya pertanyaaan, apakah boleh memggabungkan 2 niat ibadah yang sejenis dalam satu ibadah?. Seperti contihnya solat sunnah tahiyyatul masjid dan qobliyah. Mohon pencerahaannya. Wassalamualaikum Wr.Wb (Muhammad Rijal, Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Ibadah setidaknya dibagi menjadi dua, pertama ibadah maqshudah li dzatiha, yaitu ibadah yang berdiri sendiri dan diperintahkan secara indepen seperti shalat lima waktu, haji dan lain sebagainya. Ibadah seperti ini tidak boleh digabungkan dengan ibadah lainnya.
Kedua, ibadah laisa maqsudah li dzatiha, yaitu ibadah yang tidak berdiri sendiri, seperti shalat rawatib sebagai shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu, shalat tahiyatul masjid karena masuk masjid, puasa senin kamis, dan lain sebagainya. ibadah yang kedua ini, dan jika sejenis menurut para ulama bisa digabungkan, misal shalat tahiyatul masjid dengan qabliyah, puasa senin kamis bersamaan dengan puasa ayyamul bidh dan seterusnya. Wallahu a’lam.
= = =
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)