Tanya:
Bagaimana hukumnya menukar nazar puasa dengan puasa? (Irfan, Tidore)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Nazar yang terucap hukumnya harus dilaksanakan selama nazar tersebut tidak bertentangan dengan hukum syariat. Allah berfirman:
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Maksudnya: “Kemudian hendaklah mereka membersihkan dirinya dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazarnya, dan hendaklah mereka tawaf akan Baitullah (Kaabah) yang tua sejarahnya itu”. (Surah al-Hajj: 29).
Diharamkan seseorang menyelisihi atau tidak menepati nazarnya berdasarkan firman allah berikut:
وَمِنْهُم مَّنْ عَاهَدَ اللهَ لَئِنْ ءَاتَانَا مِن فَضْلِهِ لَنَصَّدَّقَنَّ وَلَنَكُونَنَّ مِنَ الصَّالِحِينَ {75} فَلَمَّآ ءَاتَاهُم مِّن فَضْلِهِ بَخِلُوا بِهِ وَتَوَلَّوْا وَهُم مُّعْرِضُونَ {76} فَأَعْقَبَهُمْ نِفَاقًا فِي قُلُوبِهِمْ إِلَى يَوْمِ يَلْقَوْنَهُ بِمَآ أَخْلَفُوا اللهَ مَاوَعَدُوهُ وَبِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ {77}
“Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih.’ Maka setelah Allah meberikan kepada mereka sebagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (QS. Taubah: 75-77)
Jika seseorang bernazar misalnya bahwa jika naik kelas maka dia akan puasa di hari selasa, maka ketika naik kelas, ia harus memenuhi nazarnya tersebut. Menurut Ibnu Taimiyah bahwa mengganti nazar dengan nazar lain tidak boleh kecuali nazar pengganti tersebut lebih baik, misal dia mengganti nazar puasa yang mestinya hari selasa menjadi hari senin. Hal ini karena puasa di hari senin disunnahkan dan dia dapat melakukan dua niat dalam hati, yaitu niat nazar dan niat puasa sunnah senin. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)