Mengubah Nama Saat Ijab Qabul Nikah

Tanya: Assalamualaikum. Pak Ustad , saya mau bertanya. Apakah sah menikah menggunakan nama bukan asli dari akta namun hanya ketika akad saja ? tapi data

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum. Pak Ustad , saya mau bertanya. Apakah sah menikah menggunakan nama bukan asli dari akta namun hanya ketika akad saja ? tapi data nya tetap menggunakan data yang di akta. Karena orang tua saya pergi ke kyai dan disuruh merubah nama sedikit. Nama saya ria Fatma sari dirubah menjadi ria Fatima. Dan yang menjadi wali saya adalah adik bapak saya. Karena bapak saya sudah meninggal dunia. Dan hal ini sebelumnya sudah dibicarakan dengan wali saya, calon saya, orang tua calon, dan yang menjadi saksi.
Dan ketika akad nikah saya juga hadir ditempat.
Sehingga ijab nya menyebutkan nama ria Fatima binti bapak saya dan qobulnya pun di jawab seperti itu.
Apakah itu sah ?

Terima kasih
Wassalamu’alaikum (Ria – Tuban)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Nikah dianjurkan oleh agama berdasarkan firman Allah berikut ini:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah,” (QS Az-Zariyat: 49).

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT adalah pengawas atas kamu,” (QS An-Nisa: 1).

di antara syarat nikah adalah sebagai berikut:

– Mempelai laki-laki
– Mempelai Perempuan
– Wali Nikah Perempuan
– Saksi Nikah
– Ijab dan Qabul

Untuk mempelai laki-laki dan perempuan, harus jelas identitasnya, baik nama ataupun silsilahnya. Adapun anda, selama nama untuk proses administrasi adalah nama asli, sementara nama di akad ada perubahan sedikit dan sudah diketahui oleh semua orang, sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman kelak di kemudian hari, maka pernikahan seperti ini sah. Dalam kaedah fikih dikatakan:

العبرة بالمعاني لا بالمباني

Prinsipnya adalah semua saling memahami, bukan dari apa-apa yang keluar dari bahasa lisan.

Semoga Allah memberikan keberkahan dalam keluarga anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post