Mengubur Plasenta Setelah Melahirkan

Tanya: Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Ustadz bagaimana memperlakukan ari-ari/plasenta setelah melahirkan. Menurut hadist di bawah ini Nabi bersabda untuk mengubur 7 hal dalam tubuh : كان

Admin

[addtoany]

Bayi

Tanya:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ustadz bagaimana memperlakukan ari-ari/plasenta setelah melahirkan. Menurut hadist di bawah ini Nabi bersabda untuk mengubur 7 hal dalam tubuh :

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”

Pertanyaan saya, apakah cukup di kubur saja atau perlu dibersihkan juga. Dan saat mengubur apa perlu di balut dengan kain kafan?.

Terimakasih
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

(Muhammad Rizki, Bekasi)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Memang benar terdapat hadis dari Aisyah, yang disebutkan dalam Kanzul Ummal  dan al-Jami ash-Shagir karya Imam Suyuti bahwa Ibunda Aisyah mengatakan sebagai berikut:

كان يأمر بدفن سبعة أشياء من الإنسان الشعر والظفر والدم والحيضة والسن والعلقة والمشيمة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari.”

Hal ini karena ari-ari dianggap sebagai bagian dari tubuh manusia yang dimuliakan. Firman Allah:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra: 70).

Selain itu, jika ia dibuang begitu saja, tentu akan menimbulkan bau dan menganggu banyak orang. Sebagai penghormatan dan agar tidak mengganggu orang lain itulah, maka ia harus dikuburkan. Apakah mengubur harus dibersihkan dan dikafani? Tidak ada nash yang menerangkan terkait hal ini. Silahkan jika hendak langsung dikubur tanpa dibersihkan terlebih dahulu. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post