Mengucapkan Talak dalam Keadaan Marah dan Dipengaruhi Teman

Tanya: Assalamu’alaikum. Pak ust. saya mau bertanya mengucapkan talak 3 dalam keadaan marah besar dan dapat pengaruh dari teman hukumnya sah atau tidak? terima kasih

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum. Pak ust. saya mau bertanya mengucapkan talak 3 dalam keadaan marah besar dan dapat pengaruh dari teman hukumnya sah atau tidak? terima kasih pak ust. (Ari Setiawan – Jakarta)

Jawab:
Wa’alaikum salam. Cerai harus dilakukan secara jelas, dengan maksud cerai jika menggunakan bahasa kinayah/kiasan dan dalam kondisi tidak sedang marah berat sehingga menutupi akalnya. Jika dilakukan atau dikatakan suami dalam kondisi marah berat sehingga dia tidak sadar dengan ucapannya, maka talak tidak jatuh. Dalilnya sebagai berikut:

لا طلاق ولا عتاق في إغلاق

“Tidak ada talak dan tidak dianggap kalimat membebaskan budak, ketika ighlaq.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim,)

Maksud dari ighlaq adalah menutupi akal. Jadi cerainya orang yang marah berat, tidak jatuh. Namun jika masih ada kesadaran, maka ia jatuh.

Meski demikian, harus hati-hati dalam hal talak ini. Ia tdk boleh dibuat gurauan. Rasul bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ ».

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama teranggap yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Jika talaknya jatuh, ada masa iddah sesuai kondisi. Jika ia hamil, sebelum ia melahirkan. Jika tidak hamil, sampai 3 kali haid istri. Pada masa iddah, suami istri bisa rujuk kembali tanpa harus nikah lagi. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

Related Post