Tanya:
Saya seorang suami suatu ketika saya pernah mengucapkan kata cerai kepada istri saya cuman saya mengucapkan sebagai bahan percandaan tidak ada niat dalam hati saya untuk mengucapkan kata itu seperti reflek, apakah itu sudah di anggap jatuh talak? (Tri Agus – Palembang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menurut jumhur ulama, talak yang diucapkan secara sharih atau jelas seperti dengan lafal cerai atau talak, meski itu bergurau, atau tanpa niat, maka ia jatuh talak. Dalilnya sebagai berikut:
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلَا تَتَّخِذُوا آَيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ
“Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah)” (QS. Al Baqarah: 231).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang serius dan bercandanya sama-sama dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk”. (HR. Abu Daud).
Jika baru sekali mengucapkan, berarti jatuh talak satu. Jika dua, berarti jatuh talak dua dan demikian seterusnya. Jika jatuh talak, masih ada masa iddah dan boleh rujuk dengan mengucapkan anda saya rujuk. Maka secara otomatis ia telah sah menjadi istrinya kembali.
Untuk anda, hati-hati dengan ucapan talak, karena baik serius atau gurau, maka ia jatuh talak. Jika anda tidak ingin talak, segera mengucapkan kata rujuk kepada istri anda sebelum masa iddah habis. Maka ia resmi jadi istri anda. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M,)