Tanya:
Assalamualaikum
Saya menikah siri, cara membuat surat kawin gimana pak..?? (Sapriawati, Palu)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menikah adalah perbuatan mulia yang sangat dianjurkan Islam. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” [QS. An-Nuur/24: 32].
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
Artinya: “Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Baihaqi)
أَرْبَعٌ مِنْ سُـنَنِ الْمُرْسَلِيْنَ: اَلْحَيَـاءُ، وَالتَّعَطُّرُ، وَالسِّوَاكُ، وَالنِّكَاحُ.
Artinya: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi)
Nikah bukan sekadar harus sah secara agama, yaitu akad, mahar, wali dan saksi, namun juga harus sah secara administrasi negara dengan pencatatan di KUA. Ini penting untuk melindungi hak-hak anda. Jika ada sesuatu yang merugikan anda, maka anda bisa menuntut ke pengadilan. Beda jika pernikahan tidak dicatatkan, hak-hak anda sulit dilindungi.
Jika anda sudah menikah dan belum dicatatkan (nikah sirri), pergilah ke KUA. Bawa bukti pernikahan anda dan atau tanyakan ke pihak KUA syarat agar anda bisa terdaftar secara resmi. Lakukan sesuai dengan anjuran KUA. Insya Allah urusan tidak sulit.
Semoga Allah selalu bersama anda dan keluarga anda. semoga anda bahagia dunia akhirat. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
===
Sisihkan sebagian harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489 atau +628981649868 (WA)