Pertanyaan:
Tadz, apa hukum mengusap tangan ke wajah setelah berdoa?
Jawaban:
Terkait persoalan ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Bagi yang mengatakan bahwa ia masyru berdasarkan hadis berikut:
وَعَنْ عُمَرَ – رضي الله عنه – قَالَ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا مَدَّ يَدَيْهِ فِي اَلدُّعَاءِ, لَمْ يَرُدَّهُمَا, حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ – أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membentangkan tangannya ketika berdo’a, beliau tidak menurunkannya sampai beliau mengusap kedua tangan tersebut ke wajahnya.
Hanya saja, sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah mengangatakan bahwa hanya terdapat satu dua hadis saja terkait masalah ini dan hadis-hadis tadi tidak dapat dijadikan hujah.
Secara umum, hadis di atas tidak menunjukkan mengenai kewajiban mengusap tangan setelah berdoa. Jika dilakukan, boleh dan itu ada dasar sunnahnya. Jika ditinggalkan tidak masalah karena bukan perkara wajib.
Wallahu a’lam
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)