Tanya:
Asslamualaikum ustad. Saya mau tanya, dlu saya menikah dalam keadaan sedang hamil diluar nikah krna (zina) apakah sts pernikahan saya sah apa tidak. Trus saya sekarang udah pisah ranjang sama suami selama 2 tahun lamanya dan tidak melakukan lagi hubungan layaknya suami istri. Selama setahun lamanya juga saya tdk dinafkahi secara lahir, tetepi memang setahun belakangan ini dia ngasih uang untuk jajan.. saya pernah menggugat suami saya ke pengadilan agama tapi di tolak , dan suami saya juga berkata ridak akan pernah menceraikan saya. Mau tanya pa bagaimana status pernikahan skrg ? (HN, Bandung)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Menurut madzhab syafii dan dikukuhkan oleh pengadilan agama RI, bahwa pernikahan ketika hamil hukumnya sah. Jika setelah menikah suami tidak memberi nafkah, selama suami tidak pernah menceraikan anda, maka anda belum cerai. Status anda masih menjadi istrinya yang sah.
Namun karena ini bertentangan dengan tanggung jawab suami, anda bisa komunikasikan dengan baik-baik dengan suami anda, supaya ia menyadari tentang kewajibannya sebagai suami yaitu memberikan perhatian kepada istri, termasuk nafkah lahir batin. Jika dua tahun tidak memberikan nafkah, sesungguhnya anda bisa mengadukan hal tersebut ke Pengadilan Agama agar pengadilan agama memberikan keputusan hukum dan memaksanya untuk memberi nafkah. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)