Menikah Tanpa Restu Orang Tua

Tanya: Assalamualaikum Bagaimana hukumnya nikah tanpa restu orang tua? Sedang orang tua masih hidup semua? Sehingga menikah dengan wali hakim, karena calon pengantin pria masih

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum
Bagaimana hukumnya nikah tanpa restu orang tua? Sedang orang tua masih hidup semua? Sehingga menikah dengan wali hakim, karena calon pengantin pria masih saudara (kakeknya kakak beradik dengan orang tua calon pengantin wanita)
Terima kasih
Wassalamualaikum. (Aan Saputra, Lampung)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Menikah adalah perbuatan yang sangat mulia yang dianjurkan Islam. Hanya ia ada syarat rukunnya yang harus dipenuhi. Untuk wanita, harus ada wali. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ. “Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. Tirmidzi).

Jika tanpa wali, maka nikah tidak sah.
Wali sendiri ada urutan-urutannya, yaitu:

– Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.

– Anak dan seterusnya ke bawah.
Saudara laki-laki.

– Paman dari pihak bapak.

– Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Wali-wali tadi berurutan. Jika ada bapak maka kakek tidak boleh jadi wali dan demikian seterusnya. Menurut madzhab Syafi’i, selama ada orang tua, tidak sah langsung ke wali hakim (KUA)

Nikah sendiri bukan sekadar nikah antara wanita dan laki-laki,  tapi merupakan penyatuan dua keluarga. Ingat bahwa ridha Allah berada di bawah Ridha orang tua sebagaimana hadis berikut:

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (HR.Tirmidzi dan   Hakim).

Hidup berkeluarga akan bahagia jika orang tua bahagia. Dan hidup berkeluarga akan sengsara dunia akhirat jika waktu nikah orang tua tidak ridha. Maka jangan sekali-kali nikah tanpa ridha orang tua. Karena akan sengsara dunia dan akhirat.

Coba anda lobi dan dekati orang tua pelan-pelan. Barangkali kurang komunikasi. Apa sesungguhnya yang dikehendaki orang tua. Bersikap baik dan sopan kepadanya. Dengan komunikasi yang baik, insyallah semuanya akan lancar. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post