Tanya:
Assalammualikum , Saya mau tanya ustadz, Ibu saya punya kakak , dan kakaknya ibu punya anak , dan anaknya kakaknya ibu udh punya anak ( cucu kakaknya ibu ) . Dan kalau saya menikahi cucu kakaknya ibu apa boleh. (Debby Nur, Jawa Timur)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Boleh anda menikahi cucu dari keturunan kakak ibu anda karena ia bukan mahram anda.
Kami pernah membahas siapa saja yang termasuk mahram. Untuk lebih jelasnya, anda dapat membaca tautan berikut ini:
Wallahu a’lam