Tanya:
Assalamu’alaikum nama ana : Nur Ariyansih asal dari Medan..
Izin bertanya ustadz??
Apa hukumnya menikahi laki-laki yang suka melihat video porno ? Dan karena dia sering melihat video porno itu maaf kata dia mengidap penyakit kelamin kalau enggak dikeluarkan merasa sakit (seperti masturbasi/onani)
Maaf ustadz pertanyaan nya kurang sopan dan tanyanya malam-malam karena kalau bsok takut lupa
Jawab:
Wa’alaikum salam
Pada prinsipnya selama ia muslim, maka diperbolehkan menikah dengan orang yang suka menonton film porno. Hanya saja, jika hendak menikah maka pilihlah pasangan atau calon suami yang shalih yang dapat membimbing keluarga menuju surga. Suami yang dapat membangun keluarga mawadah, sakinah dan rahmah. Terkait takwa ini, Allah berfirman:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)
Terkait harus memilih laki-laki yang shalih, Rasulullah saw bersabda:
إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير
“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)
Terkait larangan memilih pasangan yang kurang baik, Allah berfirman:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّببِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)
Salah satu ciri laki-laki shalih adalah tidak suka menonton film porno. Maka carilah laki-laki lain yang lebih sering pergi ke masjid. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)