Tanya:
Ada 2 orang pezina, ia melakukan zina sampai sang pezina wanita hamil, saat keluarga mengetahui, mereka direncanakan akan dinikahkan…
Usia kandungan sekitar 2 bulan…
Saat mendekati hari pernikahan, tiba2 sang pezina wanita mengalami keguguran…
Lalu tibalah hari pernikahan mereka, pada saat itu mereka menikah & pezina wanita tersebut dalam keadaan keguguran (tinggal membersihkan darah yang keluar dari rahim nya saja)
Kemudian mereka menikah…Bagaimana hukum pernikahan nya..? (Sah atau tidak)
(Salaman, Kalimantan Barat)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Zina adalah perbuatan yang diharamkan agama. Bahkan pelaku zina, sesungguhnya hukumannya sangat berat. Jika beum menikah ia dicambuk seratus kali, sementara jika sudah menikah dan berzina, maka ia dihukum mati dengan dirajam, yaitu tubuhnya di tanam dalam tanah separuh badan dan dilempari dengan batu.
Terkait larangan zina disebutkan dalam firman Allah berikut ini:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. [al-Isrâ/17:32]
Firman Allah:
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina”. [al-Furqân/25: 68-69]
Umar bin Khatthab Ra pernah berkata:
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا : لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.
“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada Nabi-Nya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan: “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. (HR. Bukhari dan Muslim),
Apakah boleh menikahi orang yang pernah berzina? Jika zina dari seseorang ini menjadi prilakunya, dan dia belum bertaubat, maka banyak ulama yang melarang seseorang menikahi orang pezina, baik laki-laki atau perempuan. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرّمَ ذالِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.”
Namun jika seseorang tersebut sudah bertaubat, maka boleh ia menikahinya. Bertaubat maksudnya adalah ia menyesali perbuatannya, meminta ampun kepada Allah dan tidak lagi mengulangi. Ia juga menjalankan ibadah sesuai yang telah diperintahkan Allah kepadanya, menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Bagaimana menikahi wanita pezina yang sedang hami?
Menurut madzhab syafi’i dan dikukuhkan oleh pengadilan agama RI, bahwa pernikahan ketika hamil Karena zina, hukumnya sah. Untuk kasus yang anda sebutkan, menurut madzhab Syafi’i, jika dilangsungkan pernikahan maka nikahnya sah. Hanya dia tetap dosa besar karena perbuata zina tersebut. Ia harus bertaubat. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)