Tanya:
Assalamu,alaikum wr,wb, saya mau nanyak, misalkan kita tidak sholat gara-gara pekerjaan/ di sengaja, terus sholatnya itu mau di ganti selain waktu, apakah boleh kita menggantinya dan sahkah sholatnya itu? (Moh Adam Alfatih, Kalimantan Utara)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Shalat adalah kewajiban umat Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Kewajiban shalat ini banyak disebutkan dalam al-Quran seperti firman Allah berikut:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’, (QS. Al-Baqarah:5)
Dan waktu shalat juga telah ditentukan oleh Allah sebagaimana firman Allah berikut:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nisa: 103).
Kita dilarang berleha-leha dan meninggalkan shalat sebagaimana firman Allah berikut:
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ
“Dan datanglah orang-orang setelah mereka yang menyia-nyiakan shalat.” (QS. Maryam: 59).
Maksud ayat ini, mereka yang menyia-nyiakan waktu shalat. Waktunya sendiri diterangkan detail dalam hadis-hadis Nabi, misal waktu shalat zhuhur bisa dilihat dari hadis berikut:
وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ
“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar (HR. Muslim)
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى الظُّهْرَ إِذَا دَحَضَتِ الشَّمْسُ
“Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam biasa mengerjakan sholat zhuhur ketika matahari telah tergelincir” (HR. Muslim)
Dan demikian seterusnya. Jika seseorang lupa belum shalat, sementara waktunya sudah habis, misalnya ia baru ingat shalat zhuhur di waktu ashar, maka ia tetap wajib shalat zhuhur di waktu asar tersebut. Shalatnya tetap sah. Namanya qadha.
Jadi, jika ada seseorang yang lupa shalat dan dikerjakan shalat di waktu lain, shalatnya tetap sah. Ia tidak berdosa karena lupa itu. Namun jika disengaja, ia tetap wajib shalat dan shalatnya sah. Namun ia berdosa. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)