Tanya:
Assalamualaikum warahmatullah wabarkatuh ana ingin meneruskan pertanyaan seseorang kepada ana karena ana tidak berani sembarang jawab,jadi pertanyaan nya misalkan ada orang membuang anak sendiri tapi bukan anak yang halal (hubungan bukan suami istri) tapi ada yang ingin mengadopsi, nah setelah itu ingin di beri nama jadi apakah boleh pakai bin yang bukan ayah kandungnya, mohon penjelasannya.???
Jawab:
Wa’alaikum salam
Memberi nasab anak bukan dari bapak kandungnya, apapun alasannya hukumnya haram. Nasab adalah jalur darah yang tetap dan tidak dapat berubah. Hal ini karena banyak berpengaruh pada hukum lain dan hak harta seperti perwalian, waris, hubungan darah (Muharramat) dan lainnya.
Dalilnya adalah surah al-Ahzab ayat 4-5 yang berbunyi:
ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه و ما جعل أزواجكم الئي تطهرون منهن أمهتكن و ما جعل أدعيائكم أبنائكم ذلكم قولكم بأفواهكم و الله يقول الحق و هو يهدي السبيل ادعوهم لآبآئهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا آبآئهم فإخونكم في الدين و موليكم و ليس عليكم جناح فيما أخطئتم به و لكن ما تعمدت قلوبكم و كان الله غفورا رحيما
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini juga diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW ketika ayat tersebut turun, yang berbunyi:
أيما امرأة أدخلت على قوم من ليس منهم فليست من الله في شيئ و لن يدخلها الله الجنة و أيما رجل جحد ولده و هو ينظر اليه احتجب الله عنه يوم القيامة و فضحه على رؤوس الأولين و الأخرين
“Perempuan mana saja yang menasabkan (anaknya) kepada orang (kaum) yang bukan nasabnya, maka Allah akan mengabaikannya dan sekali-kali tidak akan dimasukkan ke dalam surga, dan laki-laki mana pun yang mengingkari anaknya, sedang dia mengetahuinya, maka Allah menghalangi baginya (surga) dihari kiamat dan kejelekannya ditampakkan di atas kepala orang-orang yang pertama dan orang-orang yang terakhir.”(HR. Abu Daud, an-Nasa’i, al-Hakim, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).
Jika diketahui ayahnya maka dinasabkan ke ayah kandung yang sah dari hasil pernikahan yang sah. Jika hasil zina maka jalurnya hanya ke ibunya. Jika tidak diketahui, maka anak tanpa nasab. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)
Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.
Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.
Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)