Menjamak Salat Ketika Musim Hujan

Tanya: Assalamu’alaikum… Dalam waktu dekat insyaallah di Indonesia tiba musim hujan, di daerah kami dari pengalaman tahun lalu, setiap menjelang Maghrib turun hujan. Pertanyaan saya

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamu’alaikum… Dalam waktu dekat insyaallah di Indonesia tiba musim hujan, di daerah kami dari pengalaman tahun lalu, setiap menjelang Maghrib turun hujan. Pertanyaan saya ustadz “Apakah kami boleh menjamak sholat Magrib dan Isya secara terus menerus, jika hujannya berlangsung setiap hari dgn curah yg lebat?” (M. Huda, Yogyakarta)

Jawab:
Menjamak shalat  bagian dari rukhsah (keringanan) bagi umat Islam. Jamak artinya menggabungkan dua waktu shalat dalam satu waktu shalat. Di antara sebab rukhsah jamak adalah karena hujan. Dalilnya hadis sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh sebagai berikut

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ

“Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)

Dalam mazhab Syafi’i menjamak shalat ketika hujan hanya boleh dilaksanakan jamak taqdim saja dan memenuhi dua syarat berikut:

1. Shalat dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau mushala atau tempat yang secara umum dijadikan sebagai tempat berjamaah.

2. Hujan masih berlangsung pada tiga keadaan, yaitu ketika takbiratul ihram shalat pertama (zhuhur), takbiratul ihram shalat kedua (Magrib) dan salam pada shalat zuhur atau magrib.

Adapun mereka yang shalat di rumah, maka ia tidak mendapatkan rukhsah tersebut. Dijelaskan dalam kitab  al-Raudah at-Thalibin yang bermadzhab syafi’i sebagai berikut:

ثم هذه الرخصة لمن يصلي جماعة في مسجد يأتيه من بعد، ويتأذى بالمطر في إتيانه. فأما من يصلي في بيته منفردا، أو في جماعة، أو مشى إلى المسجد في كن، أو كان المسجد في باب داره، أو صلى النساء في بيوتهن جماعة، أو حضر جميع الرجال في المسجد، وصلوا أفرادا، فلا يجوز الجمع على الاصح.

“Keringanan (menjamak shalat karena hujan) ini bagi orang yang shalat jamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang shalat di rumahnya sendirian atau dengan jama’ah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita shalat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid namun mereka shalat sendirian maka tidak diperbolehkan menjamak shalat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Raudah at-Thalibin, juz 1, hal. 502)

Jadi jika anda hendak menjamak setiap hari, karena kondisi selalu hujan, dipersilahkan asal memenuhi syarat di atas.  Wallahu a’lam.


Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489


 

Ingin bertanya? Kirim Pertanyaan

 

Related Post