Tanya:
Assalamu’alaikum afwan ini ada panitia kurban telah memulai bgm jika uang hasil penjualan kulit binatang kurban itu dikembalikan /dibagikan bersama dg daging korbannya kr ada anjuran kulit binatang kurban tdk boleh dijual sedang pemanfaatannya tdk maksimal maka tetap dijual dan hasil semua uang dibagikan bersama dg dagingnya itu bgm jika demikian Ustadz bolehkah dan jamaah yg menerima senang kr ini hal baru mohon penjelasan sukran katsira.
Jawab:
Wa’alaikum salam
Benar bahwa kulit kurban tidak boleh dijual. Dalilnya sebagai berikut:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ أُضْحِيَةَ لَهُ
Siapa yang menjual kulit qurbannya maka tidak ada qurban baginya. (HR. al-Hakim dan Imam, Baihaqi).
Solusinya adalah, berikan daging kurban kepada fakir miskin, lalu dipersilahkan kepadanya jika hendak dijual. Adapun menjualnya, kemudian hasilnya dibelikan daging lagi dan dibagikan lagi, ini tidak diperkenankan.
Ibadah kurban sifatnya tauqifi, sehingga dan ittiba sehingga kita hanya mengikuti perintah rasul apa adanya. Dalam kaedah ushul disebutkan:
الاصل فى العبادة التعبد والاتباع
Prinsip dalam ibadah adalah ta’abbud dan ittiba.
Artinya ibadah qurban untuk mendekat diri kepada allah (taqarrub) dan mengikuti perintah rasulullah saw. Namun jika kulit tersebut sudah menjadi milik penyembelih, karena ia mendapatkan dari jatah kurban, maka penyembelih boleh menjualnya. Kulit tadi, sudah bukan lagi milik shahibul kurban, tapi milik orang yg mendapatkan sedekah kurban.
Wallahu a’lam.