Menjual Sesuatu di Luar Harga yang Wajar

Tanya: Assalamualaikum. Di tempat saya akhir-akhir ini tengah ramai perbincangan soal harga makanan minuman yang diluar kewajaran. Nah, bagaimana hukum mengambil untung banyak di luar

Admin

[addtoany]

Tanya:
Assalamualaikum. Di tempat saya akhir-akhir ini tengah ramai perbincangan soal harga makanan minuman yang diluar kewajaran. Nah, bagaimana hukum mengambil untung banyak di luar kewajaran dalam Islam dan bagaimana seharusnya? #TJA #Laba #Untung #Omset #Omzet (Dari akun twitter @kotamagetan_)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya perniagaan hukumnya halal sebagaimana firman Allah berikut ini:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)

Juga firman Allah berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].

Hanya saja, perniagaan yang halal tersebut ada syaratnya yaitu tidak mengandung riba, tidak mengandung unsur judi dan penipuan. Jika ada tiga unsur di atas, maka perniagaan hukumnya haram.

Bagaimana jika pedagang mengambil keuntungan di luar kewajaran? Jika harga-harga yang dipatok sudah tertera secara jelas sehingga semua orang sudah tahu bahwa warung atau supermarket tertentu harganya mahal, maka tidak ada masalah.

Namun jika tidak ada harga yang tertera, sehingga pembeli merasa tertipu dan harus membayar makanan atau barang dengan harga berlebih dan di luar kewajaran, maka ini haram hukumnya. Kaedah ushul yang dijadikan sebagai sandaran adalah sebagai berikut:

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

Maksudnya, suatu tradisi baik yang telah terpaku di masyarakat dan tidak menyalahi syariat Islam, maka ia bagai sebuah syarat.

العادة محكمة

Maksudnya bahwa tradisi menjadi timbangan hukum.

Karena umumnya masyarakat ketika masuk ke suatu warung atau toko, yang ada dalam benaknya adalah harga wajar sesuai tradisi yang berlaku. Mengambil keuntungan dari luar kewajaran tanpa memberi tahu terlebih dahulu, sama artinya dengan ekploitasi dan penipuan terhadap pembeli. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

===

Sisihkan harta untuk membangun istana Anda di surga dengan berwakaf untuk Pondok pesantren Almuflihun  ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489

Related Post