Tanya:
Assalamu’alaikum
Ustadz/ustadzah saya mau tanya.
Suami saya bekerja di toko barang” retail seperti tas dll. Dalam setahun itu kadang ada barang” stock yang kelebihan dikirim oleh produsen, dan tidak pernah ditanyakan, apakah halal jika barang tersebut dijual secara personal dan kita ambil keuntungan dari penjualan tersebut?
Karena itu barang yang tidak berpemilik.
Kedua, jika kita hanya menjualkan barang tersebut, dan mengambil uang jasa menjualkan, apakah halal?
Jawab:
Wa’alaikum salam. Berniaga adalah perbuatan yang sangat dianjurkan. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah: 275)
Selain itu, prinsip dari jual beli adalah saling rela. Dalilnya sebagai berikut:
berniaga hala jika yang dijual adalah hal yang halal, barang milik sendiri, tidak mengandung riba, tidak menipu dan tidak ada unsur judi. Adapun jualan milik sendiri, sebagaimana disebutkan ayat berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29)
Tidak memakan harta orang lain, di antaranya adalah tidak menjual barang milik orang lain. Adapun kasus anda, karena itu bukan barang anda, maka harus dipastikan dari pihak produsen, apakah barang tersebut boleh anda minta untuk dijual kembali. Jika oleh produsen dibolehkan, maka silahkan dijual. Jika produsen mengatakan harus dikembalikan, maka harus dikembalikan. Hal ini untuk menghindari anda makan barang milik orang lain tanpa hak.
Semoga kita semua selalu diberikan rezeki yang melimpah dan hala serta berkah. wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569. sms konfirmasi: +201000304569