Tanya:
Assalamualaikum. Ketika seorang istri sedang sakit, apakah wajib meladeni hasrat suami? Apakah istri yg tidak bisa atau menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan suami istri karena kondisi badannya sedang sakit akan mendapatkan predikat istri yg laknat? Dan apakah semua salat dan puasanya tidak akan diterima oleh Allah SWT? Mohon penjelasannya. Wassalamakualaikum (Minar Septiana, Brebes)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Seorang istri wajib taat kepada suami selama masih dalam batas-batas hukum syariat sebagaimana sabda rasul berikutini:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ
“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Bahkan ketaatan istri kepada suami akan menjadi sarana baginya untuk masuk surga dari pintu mana saja yang ia sukai sebagaimana hadis berikut:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad dan Ibnu)
Termasuk ketataan itu adalah ketika suami mengajak hubungan badan sebagaimana sabda rasulullah saw berikut ini:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim )
Hanya saja, hal ini berlaku ketika istri dalam keadaan sehat. Jika istri sakit, maka suami tidak boleh memaksa. Jika ia memaksa, justru suami berdosa. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ف
Artinya : “Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. An-Nisa’ : 19)
Pergaulillah dengan cara yang patut, di antaranya adalah dengan mengajak hubungan badan ketika istri sehat. Ketika ia sakit, maka itu tidak patut., sehingga suami dosa. Karena dalam hal ini, sesungguhnya antara suami istri mempunyai hak yang sama sebagaimana firman Allah berikut ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّبِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf”. (QS. Al-Baqarah : 228).
Selain itu, memaksa istri yang sakit untuk berhubungan badan juga membahayakan kesehatan istri yang dalam ilmu maqashid dianggap melanggar perlindungan terhadap jiwa. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ
“(Di antara sifat hamba-hamba Allah Yang Maha Penyayang yaitu) tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina”. [Al-Furqân/25: 68]
Jika anda sakit dan suami mengajak anda berhubungan badan, maka sampaikan kepada suami baik-baik bahwa anda sakit. Dengan ungkapan lemah lembut anda dan bahaya yang akan menimpa anda, insya Allah suami akan paham. Dengan demikian, anda selamat dan suami juga semakin sayang dan perhatian kepada anda. Wallahu a’lam.