Tanya:
Assalamualaikum ustadz
Saya laki laki dan kakak saya perempuan.
Ibu saya mau menjual harta warisan berupa tanah 7000m persegi dari pemberian alm kakek saya.ayah saya telah meninggal dan ibu pernah nikah lagi sekarang sudah cerai.
Yang saya tanyakan ustad.apakah salah jika saya menolak menjual warisan tersebut guna menjaga silaturahmi keluarga almarhum ayah Disana dan kalaupun dijual harga nya tidak seberapa.
Mohon pencerahannya ustadz.terima kasih.
Wassalamu’alaikum. (Dedi Rusdianto – Jambi)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Jika harta itu milik ibu anda, maka menjadi hak ibu anda untuk menggunakan hartanya, baik dimanfaatkan atau dijual. Orang lain tidak ada hak untuk ikut campur terkait hak milik barang orang lain.
Adapun memberikan saran dan nasihat, itu menjadi ladang kebaikan dan dibolehkan. Barangkali saran dan nasihat dari yang lain itu akan memberikan manfaat. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)