Tanya:
Beberapa waktu belakangan, ada kelompok tertentu yg mengampanyekan poligami, sampai bikin workshop2 atau seminar poligami. Bagaimana pandangan ustadz terkait hal ini? Apa poligami se-sunnah itu sehingga perlu dikampanyekan?
Jawab:
Sunnah menurut para ulama, hadis adalah segala sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad saw baik perkataan (qauliyah), perbuatan (fi’liyyah) atau persetujuan Nabi (taqririyah).
Menurut ulama ushul, sunnah adalah segala perbuatan, jika dilaksanakan mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Bagaimana dengan poligami? Jika kita melihat definisi ulama hadis, poligami adalah sunnah fi’liyyah Rasulullah saw. Para ulama sepakat bahwa Nabi Muhammad saw mempunyai banyak istri. Dalam satu riwayat dikatakan bahwa istri beliau berjumlah 9 istri. Jelas ini adalah perbuatan rasulullah saw.
Bagaimana dengan definisi para ulama ushul? Apakah masuk sunnah? Menurut para ulama ushul, bahwa poligami dibolehkan berdasarkan dua hal
1.16 Firman Allah berikut:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].
2. Contoh langsung dari rasulullah Saw.
Hanya saja, jika kita membaca kitab-kitab fikih atau tafsir, umumnya mereka sekadar mengatakan boleh (mubah) dan bukan sunnah atau mustahab. Imam Razi dalam tafsir mafatihul ghaib, ketika menafsirkan ayat surat an-Nisa di atas mengatakan bahwa seseorang jika dapat bersikap adil, silahkan poligami empat istri. Jika takut cukup dua saja, dan jika khawatir tidak dapat berbuat adil, maka cukup satu saja.
Para ulama, selain imam Razi, juga menyaratkan adil ketika menafsirkan ayat di atas. Ini artinya bahwa sikap adil, terutama dalam perbuatan dan nafkah, menjadi kunci utama.
Jika kita melihat realitas di masyarakat, tidak semua orang bisa adil dalam perbuatan dan nafkah. Kondisi manusia berbeda-beda. Karena perbedaan ini, maka hukum tiap orang juga berbeda beda, sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing.
Bagaimana dengan workshop poligami? Barangkali niat mereka adalah berbagi pengalaman. Siapa tahu banyak yang punya kafa’ah (kemampuan), namun tidak punya keberanian. Apalagi memang jumlah wanita jauh lebih banyak dibanding pria. Ya, silahkan saja lakukan workshop, asal tidak menganggap bahwa poligami adalah sebuah kewajiban.
Yang terpenting, setiap orang sadar dengan kadar kemampuan dirinya dan tidak latah dengan sekadar ikut arah angin. Keputusannya untuk berpoligami, benar-benar atas pertimbangan rasional dan demi maslahat bersama. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc, M.M)
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489