Tanya:
assalamualaikum wr.wb, saya ingin tanya, ibu mertua saya melarang saya dengan istri saya untuk serumah setelah akad nikah di karenakan ingin menunda sampai setelah melakukan acara resepsi, dan saya tidak setuju dengan hal itu, apa saya boleh menolak keinginan ibu mertua saya, bukankah restu orangtua itu sangat di butuhkan agar rumah tangga bisa barokah, lalu apa yang harus saya lakukan?
(Aditya Ramadhan, Tegal)
Wa’alaikum salam
Jawab:
Sesungguhnya setelah akad nikah, sudah sah seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Tanggung jawab perempuan tersebut, secara hukum Islam, sudah pindah dari orang tua kepada suami.
Karena perpindahan hak ini, menjadikan tidak ada alasan bagi mertua untuk melarang keduanya untuk bercampur.
Meski demikian, sebagai seorang anak juga harus menghormati kepada mertua yang juga sudah menjadi orang tua sendiri. maka caranya adalah melakukan komunikasi baik-baik. Sampaikan bahwa secara hukum Islam, dengan adanya akad nikah maka sudah ada perpindahan hak dari mertua kepada suami.
Namun jika mertua tetap bersikeras, maka baiknya anda bersabar untuk sementara waktu. Semoga dengan ini, Allah memberikan kelapangan dan keberkahan dalam kehidupan Anda kelak. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)