Mimbar Khutbah Model Podium, Bid`ah?

Tanya: Apa hukumnya mimbar khutbah Jum’at model podium yang banyak disaksikan di Masjid Muhammadiyah? Apakah model podium seperti itu termasuk bid’ah dholalah? (Hadi Rahman, Tanah

Admin

[addtoany]

Tanya:
Apa hukumnya mimbar khutbah Jum’at model podium yang banyak disaksikan di Masjid Muhammadiyah? Apakah model podium seperti itu termasuk bid’ah dholalah? (Hadi Rahman, Tanah Bumbu)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sesungguhnya mimbar merupakan sarana seorang khatib untuk menyampaikan khutbahnya atau ceramahnya. Tujuannya, agar khatib lebih bisa dilihat semua jamaah. Sarana bisa berubah sesuai dengan maslahat dan kebutuhan masyarakat. Zaman dulu, mimbar rasulullah terbuat dari kayu sebagaimana hadis berikut:

عَنِ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ يُصَلِّي إِلَى جِذْعٍ إِذْ كَانَ الْمَسْجِدُ عَرِيشًا وَكَانَ يَخْطُبُ إِلَى ذَلِكَ الْجِذْعِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: هَلْ لَكَ أَنْ نَجْعَلَ لَكَ شَيْئًا تَقُومُ عَلَيْهِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ حَتَّى يَرَاكَ النَّاسُ وَتُسْمِعَهُمْ خُطْبَتَكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَصَنَعَ لَهُ ثَلاَثَ دَرَجَاتٍ فَهِيَ الَّتِي أَعْلَى الْمِنْبَرِ فَلَمَّا وُضِعَ الْمِنْبَرُ وَضَعُوهُ فِي مَوْضِعِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ.

“Dari Ubay bin Ka’ab Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dengan menghadap ke batang pohon karena masjidnya ketika itu merupakan bangunan dari unsur kayu dan beliau berkhutbah di atas batang pohon.’ Lalu ada seseorang dari Sahabatnya berkata, ‘Apakah engkau memiliki sesuatu yang bisa kami buatkan mimbar untukmu sehingga engkau bisa berdiri di atas-nya pada hari Jum’at sehingga orang-orang bisa melihatmu dan engkau bisa memperdengarkan khutbahmu kepada mereka?’ Beliau menjawab, ‘Ya, punya.’ Kemudian orang itu membuatkan untuknya tiga tingkat yang ia berada di bagian atas mimbar. Dan ketika mimbar itu diletakkan, maka mereka meletakkannya di tempatnya yang biasa dia berada di tempat itu (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Jadi bentuk mimbar-mimbar yang ada sekarang ini, yang juga biasa dipakai di masjid-masjid Muhammadiyah, tidak menyalahi hukum syariat. Jika ada perubahan lainnya, atau mimbar terbuat dari semen atau lainnya, juga tidak menyalahi hukum syariat karena yang terpenting adalah sampainya maksud dan tujuan dari pembuatan mimbar itu, yaitu agar penceramah bisa dilihat jamaah. Wallahu a’lam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Related Post