Tanya:
Assalamualaikum ustadz,
Saya andira ingin menanyakan bagaimana sikap yang harus saya jalani, sekarang ini sudah 2 tahun saya tinggal bersama keluarga suami (ibu, bapak, adik ipar, kk ipar), suami saya tidak bekerja selama 2 tahun, dan anak saya masih membutuhkan susu formula, untuk bertahan hidup sesekali suami bekerja serabutan asal bisa makn dan beli susu pempers anak, tetapi saat saya suami tidak ada uang mereka seperti membiarkan terhadap makan anak saya pun, sedangkan urusan rumah saya yang mengerjakan dari bekas piring mereka makan dan mengurus rumah, saya sering merasa kesal ustadz karna saya selalu berpikir seharusnya anak saya pun tanggung jawab mereka makan dan sebagainya, bagaimana saya harus menyikapi ini ?? Terimakasih. (Andira – Bogor)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Nafkah istri dan anak-anak adalah tanggungjawab suami. Hal ini sebagaimana dalil berikut ini:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan” [Ath Thalaq : 7].
Juga firman-Nya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik”.[Al Baqarah : 233].
Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
“Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian” (HR. Muslim)
Karena ini tanggungan suami, maka menjadi kewajiban suami untuk mencari nafkah, bagaimanapun caranya. insya Allah asalkan suami berusaha keras dan banyak berdoa, Allah akan memberikan kemudahan. Perbanyaklah shalat dhuha dan membaca istigfar. Semoga dengan ini, Allah mudahkan rezeki anda.
Adapun apa yang anda lakukan, merupakan sifat baik dan bagian dari sifat ihsan. Jika anda ikhlas menjalankannya, maka anda akan mendapatkan pahala besar. Namun jika anda tidak ikhlas, maka anda hanya mendapatkan kelelahan, kecapean dan juga kesedihan. Semoga Allah memudahkan semua urusan kita. Amin. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)
=============
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569