Tanya:
bagaimana hukum nya secara fikih..seseorang menanggung dosa orang lain? contoh nya : ayo minum lah arak ini….nanti dosa nya aku yang tanggung di akhirat. (Samsul Hadi – Demak)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Dalam Islam, dosa manusia ditanggung oleh setiap pelakunya. Tidak ada satupun yang menanggung dosa orang lain.
Dalilnya firman Allah berikut ini:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (An-Najm: 38)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir menyatakan sebagai berikut, “Yakni setiap jiwa yang menzhalimi dirinya sendiri dengan berbuat kekafiran atau dosa apapun, sesungguhnya dosanya adalah terhadap dirinya sendiri. Tidak seorangpun yang menanggungkan dosa itu untuk dirinya.”
Juga firman Allah berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا
Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.” (Luqmân: 33)
Jika ada orang yang memerintahkan mabuk, maka dia berdosa karena telah memerintahkan perbuatan munkar. Dia dianggap berta’awun atau tolong-menolong dalam dosa dan maksiat.
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).
Adapun yang berlaku maksiat, seperti minum khamr, juga berdosa karena telah menerima ajakan berbuat maksiat. Jadi tidak ada tanggung menanggung dosa dalam Islam. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)