Niat Menunaikan Zakat Tapi Uangnya Malah Dicuri

Tanya: Ustadz, saya pernah kehilangan uang (dicuri) yang niatnya saya zakatkan. Saya belum sempat menghitung jumlah uang tersebut sebab uang tersebut saya sisihkan dari penghasilan

Admin

[addtoany]

Tanya:
Ustadz, saya pernah kehilangan uang (dicuri) yang niatnya saya zakatkan. Saya belum sempat menghitung jumlah uang tersebut sebab uang tersebut saya sisihkan dari penghasilan saya selama beberapa waktu untuk saya zakatkan. Ternyata keburu dicuri, padahal jumlahnya cukup besar sebab saya sebenarnya ingin menunaikan zakat dengan mekanisme perhitungan emas yakni ditunaikan setahun sekali.

Atas kejadian itu, Saya konsulasi dengan lembaga zakat, mereka bilang uang yang hilang bisa dianggap sebagai zakat telah ditunaikan.

Inti yang saya tanyakan, bagian zakat yang hilang dicuri tersebut dapat dianggap sebagai zakat telah ditunaikan? (Fulan)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Zakat wajib berdasarkan dalil berikut:

Firman Allah:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Dan firman Allah:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Jika seseorang punya harta serta sudah memenuhi syarat zakat dan belum mengeluarkan zakat, maka hak zakat tetap melekat. Kelak di ahirat akan dipertanggungjawabkan.

Namun jika seseorang sudah niat zakat, lalu sudah menyisihkan zakatnya, dan uang zakat tadi dicuri, maka ia sudah tidak wajib lagi mengeluarkan zakatnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]

Firman Allah Ta’ala:

وَأَن لَّيْسَ لِلإِنسَانِ إِلاَّ مَا سعى

“dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. an-Najm : 39)

إِنَّ سَعْيَكُمْ لشتى

“Sesungguhnya usaha kalian berbeda-beda,” (QS. al-Lail : 4)

Jadi ia sudah niat dan sudah ia usahakan. Adapun barang dicuri, bukan kehendak kita namun musibah daei Allah swt. Wallahu alam.

(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)

Infak untuk pengembangan website dan aplikasi Tanya Jawab Agama: Bank BNI Syariah No. Rekening 0506685897 a.n Muhamad Muflih.

Wakaf untuk pembangunan Pesantren Almuflihun: Bank BNI No. Rekening 0425335810 a.n Yayasan Al Muflihun Temanggung.

Konfirmasi transfer +628981649868 (SMS/WA)

Related Post