Tanya:
Assalamualaikum Ustadz, Mohon ijin bertanya terkait nilai pengembalian hutang. Apakah diperbolehkan mengembalikan nominal hutang dengan nilai yang berbeda mengikuti nilai jual emas atau Dollar atau barang? Baaimana dengan keutamaannya? Mengingat hutang telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama dan memungkinkan sudah terjadi perubahan nilai kegunaannya dengan saat ini. Misal: 7 tahun lalu uang 5 ribu dapat sebungkus nasi ayam, saat ini sudah tidak dapat lagi. Terimakasih Tadz, Wassalaamu’alaikum. (Amruddin, Yogyakarta)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Prinsip muamalah sesungguhnya adalah boleh, sebagaimana utang piutang adalah boleh. Jika seseorang berutang di masa lampau sementara baru bisa membayar di masa kini, dan nilai uang berubah, maka bagaimana pembayarannya?
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama bayar seperti utang pertama. Kedua bayar sesuai nilai mata uang. Pendapat saya sendiri, bayar sesuai dengan nilai mata uang agar satu orang tidak merasa dirugikan. Hanya saja, hal ini harus menjadi kesepakatan dua belah pihak dan sama-sama saling ridha. Hal ini sesuai dengan firman Allah berikut:
يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُوَاْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مّنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. [QS. An-Nisaa’ : 29].
Jika semua saling menerima, insya Allah akan membawa berkah dan tidak ada permusuhan di antara sesama. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)