Orang Tua Marah Karena Anak Menolak Lamaran Seorang Laki-Laki

Tanya: Bagaimana jika orang tua marah karna Anaknya menolak lamaran si Ikhwan yang masih melakukan perbuatan bid’ah, berjanji, maulid dll tapi si ikhwan tersebut di

Admin

[addtoany]

Tanya:
Bagaimana jika orang tua marah karna Anaknya menolak lamaran si Ikhwan yang masih melakukan perbuatan bid’ah, berjanji, maulid dll tapi si ikhwan tersebut di lihat Baik Akhlaq nya juga Sholeh. (Tazki – Jepara)

Jawab:
Wa’alaikum salam

Sseorang anak perempuan, sesungguhnya mempunyai hak untuk menerima atau menolak pinangan seseorang. Posisi orang tua adalah memberikan pertimbangan logis dengan melihat pada sisi maslahat dunia dan akhirat.

Meski demikian, seorang anak perempuan, baiknya tidak menolak pinangan seorang pemuda yang baik akhlaknya dan agamanya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

إذا جاءَكم من ترضَونَ دينَهُ وخلُقَهُ فأنكِحوهُ إلَّا تفعَلوا تكُن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ

“Bila orang yang agama dan akhlaknya kamu ridhai datang melamar anak gadismu, maka nikahkan dengannya. Sebab bila tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan banyak kerusakan.”

Adapun shalawatan, barzanji, tahlilan dan sejenisnya, sesungguhnya adalah persoalan cabang fikih yang masih terjadi perdebatan di kalangan para ulama, antara yang menganggapnya baik atau tidak ada contoh dari Rasulullah saw.

Jika kita telaah lagi, barzanji sesungguhnya membaca shalawat dan juga memuji junjungan kita Nabi besar Muhammad saw. Maulid adalah memperingati kehadiran kanjeng Nabi yang luar biasa. Perkara-perkara tersebut, bukanlah perkara bid’ah yang terlarang oleh agama.

Jika ada yang melakukannya, tidak masalah. Jika tidak juga tidak masalah. ia bukan bagian dari perkara ubudiyah atau ibadah mahdhah. Ia terkait dengan tradisi suatu masyarakat. Jadi, hendaknya tidak menolak seseorang yang baik agama dan akhlaknya, karena perbedaan persoalan furu fikih. Wallahu a’lam bishawab. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============
===
Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post