Tanya:
Assalamu,alaikum wr wb. Selamat malam tim konsultasi. Ijinkan saya bertanya tentang pembagian waris. Tim yang saya hormati, Bpk Ibu saya telah meninggal dunia. Bpk meninggal sekitar 11 tahun yll, sedang ibu meninggal sebulan yll. Bpk meninggal mewarisi sebidang tanah hasil beli dengan luas sekitar 180 M2, sedang ibu meninggal mewarisi tanah seluas sekitar 280 M2, perhiasan sekitar 70 gram, dan uang kisaran 20 juta. Rumah orangtua merupakan dibangun dengan uang dari orang tua. Orang tua saya memiliki anak 7 orang, terdiri laki laki 4 orang dan perempuan 3 orang. Jika harta waris tsb dibagi secara hukum waris, bagaimana ketentuannya ? Mohon penjelasannya, dan saya ucapkan terima kasih. Wassalamu,alaikum wr wb. (M. Nasir)
Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb. Semoga Allah swt. merahmati kedua orang tua Anda dan semua muslim dan muslimah yang telah wafat mendahului kita semua. Amin.
Di antara perkara yang perlu disegerakan setelah seseorang muslim wafat/meninggal dunia adalah urusan pembagian warisan sesuai syariat Islam. Beberapa hikmahnya adalah agar setiap ahli waris dapat mengetahui atau menerima bagian masing-masing secara terukur dan akurat sesuai ketentuan dalam agama Islam. Selain itu, pembagian harta warisan dilakukan karena nilai aset dapat berubah dari waktu ke waktu, juga untuk menghindari perselihan atau perebutan harta warisan yang kerap terjadi pada beberapa keluarga.
Merujuk ungkapan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, dapat dipahami bahwa pembagian warisan almarhum Bapak belum dilakukan setelah beliau wafat sekitar 11 tahun lalu. Karena itu, penghitungan harta warisan dapat dilakukan secara berurutan dengan membagi harta warisan yang ditinggal oleh almarhum Bapak kepada ahli warisnya terlebih dahulu, kemudian membagikan harta warisan almarhumah Ibu kepada anak-anaknya.
Sebelum melangkah lebih lanjut, ada satu hal yang perlu diperjelas, yaitu mengenai rumah peninggalan orang tua. Apakah rumah tersebut adalah milik almarhum Bapak atau milik almarhumah Ibu, atau milik bersama? Apakah rumah tersebut didirikan di atas tanah yang termasuk dalam harta warisan almarhum ayah atau almarhumah ibu? Atau ia dibangun di atas tanah lainnya yang belum dijelaskan dalam pertanyaan? Hal ini perlu diterangkan karena akan masuk ke dalam harta warisan yang harus dihitung dan dibagikan kepada ahli waris.
Karena belum ada penjelasan mengenai hal tersebut, maka sementara ini kami tampilkan contoh penghitungan harta warisan sesuai besaran harta yang telah disampaikan pada pertanyaan. Wabillahi at-taufiq.
1. Penghitungan Harta Peninggalan Almarhum Bapak.
Setelah almarhum Bapak wafat, maka yang berhak atas warisannya sesuai data keluarga yang disampaikan dan bagian masing-masing ahli waris adalah:
– Istri almarhum mendapat bagian 1/8 dari harta warisan, kemudian sisa harta warisan diberikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2:1 bagi anak laki-laki atas anak perempuan.
Karena harta warisan almarhum Bapak adalah sebidang tanah dengan luas 180 m2, maka dapat dilakukan dua opsi pembagian warisan sebagai berikut:
Atau untuk memudahkan pembagian, maka tanah warisan tersebut dikonversi menjadi nominal uang sesuai dengan harga tanah saat ini. Nominal uang tersebut kemudian dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris. Hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:
2. Pengitungan harta peninggalan Almarhumah Ibu.
Setelah selesai menghitung harta peninggalan almarhum Bapak, maka dapat dilanjutkan kepada penghitungan harta yang ditinggal oleh almarhumah Ibu, sebagai berikut:
Yang berhak mewarisi harta almarhumah ibu adalah anak-anaknya, dengan bagian 2:1 untuk anak laki-laki terhadap anak perempuan.
Selain harta peninggalan almarhumah Ibu yang telah disampaikan dalam pertanyaan, pada masa hidupnya, Ibu mendapatkan penambahan harta berupa warisan dari suaminya, yaitu senilai Rp45.000.000 seperti yang telah dijelaskan pada tabel di atas.
Atas dasar hal tersebut, maka peninggalan almarhumah ibu adalah:
Tanah dengan luas 280 m2, perhiasan (emas) 70 gr, dan uang tunai Rp20 juta, serta harta warisan yang diperoleh dari peninggalan almarhum suaminya senilai Rp45.000.000.
Untuk memudahkan penghitungan, semua harta warisan tersebut dikonversi ke dalam uang rupiah dengan asumsi harga tanah sebesar Rp2.000.000/m2 dan harga emas sebesar Rp900.000/gram.
Diperoleh nilai harta warisan almarhumah Ibu sebagai berikut:
- Warisan yang diperoleh dari almarhum suami: Rp45.000.000
- Tanah 280 m2: Rp560.000.000
- Perhiasan (emas) 70 gr: Rp63.000.000
- Uang tunai: Rp20.000.000
- Total: Rp688.000.000
Maka hasil penghitungannya adalah sebagai berikut:
Wallahu A’lam. (Ustadz Hikmatullah Sujana Lc. M.M)