Tanya:
Assalamu’alaikum
Maaf ustadz mengenai bagian waris orang tua saya punya tanah 1 hektare, punya anak laki-laki 2 orang dan anak perempuan 4 orang. Berapa bagian waris masing2 anaknya? Sekian. Wassalamu’alaikum.
Jawab:
Wa’alaikum salam
JIka salah satu dari orang tua anda meninggal dan mempunyai tanah seluas 1 hektar, sementara yang ditinggalkan adalah 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, maka bagian tiap anak laki-laki adalah 2500 meter dan tiap bagian anak perempuan adalah 1250 meter.
Syaratnya adalah bahwa tidak ada lagi hutang orang tua, tidak ada wasiat atau tidak ada kakek nenek yang ditinggalkan. Jika ada hutang, maka hutang harus dibayarkan terlebih dahulu. Jika ada wasiat, maka wasiat juga harus ditunaikan terlebih dahulu.
Pembagian di atas berdasarkan pada firman Allah berikut:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan (QS. An-Nisa: 11).
Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)