Tanya:
Apakah dosa hak anak tidak diberikan langsung dan hak anak ditabung krn anak dipersulit untuk ketemu dgn ayahnya?
(Muhammad Ainul Yaqin, Gresik)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Hak ayah adalah memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Hak itu tetap melekat pada ayah meski ia telah bercerai dengan istrinya.
Dalilnya sebagai berikut:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. [Al-Baqarah/2:233]
Jika ayah tidak bisa memberikan uang nafkah karena sulit bertemu anak, maka ia boleh menabungkan uang nafkah tersebut. Bahkan jika uang nafkah hendak dikembangkan (investasi) dan kelak diberikan kepada anak, juga dibolehkan. Tentu semua sesuai dengan tujuan dan kemaslahatan anak. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M)