Tanya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Mohon maaf ust. Saya mau bertanya,…. Ketika seorang perempuan sedang mengikuti ziarah wali , tiba-tiba dia haid, kira-kira apa yang harus dilakukan oleh wanita tersebut, berdiam diri saja, atau tetap mengikuti rombongan ziarah tersebut untuk tahlilan yasinan, dsb ?
Sekian……
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh (M. Ibn Sholeh – Jember)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Soal perempuan ziarah kubur, sesungguhnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan juga membolehkan.
Bagi yang mengharamkan, di antaranya berpedoman pada hadis berikut:
عن أبي هريرة رضي الله تعالى عنه أن رسول الله لعن زائرات القبور أخرجه الترمذي وصححه ابن حبان
Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur,” (HR At-Tirmidzi).
Laknat maksudnya adalah diusir dari Rahmat Allah. Pernyataan ini cukup keras. Oleh karena itu, kata laknat menunjukkan larangan.
Namun ada yang melihat bahwa hadis tersebut tidak bearti haram. Laknat bagi peziarah wanita, karena sebagian mereka akan menambah kesedihan, meraung atau menangis histeris. Maka, ziarah kubur dimakruhkan.
Bagi yang membolehkan berlandaskan pada hadis berikut:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Aku dahulu pernah melarang kalian ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah kalian” (HR. Muslim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan doa ziarah kubur kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan lafadz berikut:
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ
“Assalamu’alaikum (semoga kesejahteraan atas kalian) wahai penghuni kubur, dari kaum mu’minin dan kaum muslimin. Semoga Allah merahmati orang-orang yang datang lebih dahulu maupun yang datang belakangan di antara kalian Sesungguhnya kami, insya Allah akan menyusul kalian. Kami memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan kalian” (HR. Muslim)
Bagi ulama yang membolehkan wanita ziarah kubur, tidak ada ketentuan bahwa wanita haid tidak boleh ziarah kubur. Baik wanita suci atau haid, bagi ulama ini tetap membolehkan ziarah kubur. Wallahu a’lam bishawab.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)