Tanya:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat malam ustads,, saya mau bertanya, dulu orang tua saya menikah karena hamil duluan,, dan anak mereka perempuan.
sekarang anak perempuan itu sudh besar dan menikah dengan wali nikah ayahnya , Apakah pernikahannya SAH,, dan usia pernikahannya sudh 2 thn dan
sudh punya anak, apakah harus mengulang akad nikah dengan wali berbeda?? Mohon penjelasannya pak ustads,, trimksh (Nur, Tangerang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Terkait menikahi wanita hamil hasil zina dari orang yang menghamilinya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ulama dari madzhab Hambali dan Maliki mengharamkan. Sementara ulama dari kalangan Syafii dan Hanafi membolehkan. Hukum yang diberlakukan di Indonesia adalah mengambil dari madzhab Syafii yang membolehkan. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 53 ayat [1] KHI). Perkawinan wanita yang hamil di luar nikah dengan pria yang menghamilinya dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (lihat Pasal 53 ayat [2] KHI.
Jika orang tua atau ibu menikah waktu ibu sedang hamil, maka laki-laki yang menikahinya tersebut dianggap sebagai ayah yang sah. Jika punya anak maka anaknya bernasab ke ayahnya. Ketika anak perempuannya hendak menikah, maka walinya adalah ayahnya tadi dan nikahnya sah.
Namun jika ayahnya menikahi setelah anak dilahirkan, maka statusnya ia bukan ayahnya, maka ia tidak boleh menjadi wali nikah. Jika si anak peremuan tadi terlanjur nikah dan walinya adalah “ayah”nya tadi, maka nikahnya tidak sah karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Ia harus difasakh (nikahnya dibatalkan) dan nikah ulang. Wallahu a’lam.
(Ustadz Wahyudin Abdurrahim, Lc., M.M)