Pernah Nikah Sirri Tapi Tidak Pernah Dinafkahi, Apa Sudah Jatuh Talak?

Tanya: Maaf kalau ada salah dengan pertanyaan saya Apakah hukum pernikahan sekarang Dulu pernah menikah siri saat lagi mengandung untuk menutupi aib keluarga… Terus karena

Admin

[addtoany]

Menikah

Tanya:
Maaf kalau ada salah dengan pertanyaan saya
Apakah hukum pernikahan sekarang
Dulu pernah menikah siri saat lagi mengandung untuk menutupi aib keluarga…
Terus karena dia gak pernah menafkahi saya…
Saya bekerja keluar kota dan selama 1 tahun tidak pernah di nafkahi secara lahir dan batin…
Dan sekarang saya sudah menikah selama 3 tahun secara sah di KUA dengan suami saya yang baru dan memiliki 1 orang anak…
Tapi suami siri saya tidak pernah menalak saya apakah hukum nya ya
Dan suami sah saya tidak pernah tahu saya pernah menikah dan memiliki anak sebelumnya. (Hamba Allah – Kalimantan Selatan)

Jawab:
Nikah dianggap sah jika ada saksi, mahar, wali dan akad. Hanya saja, untuk hukum di Indonesia, harus dicatatkan di KUA. Tujuan pencatatan tersebut, demi kemaslahatan semua, sehingga jika ada persoalan yang melibatkansuami istri, bisa dibawa ke kantor peradilan agama. Misalnya jika suami tidak memberi nafkah, maka istri bisa menggugat ke pengadilan agama. Nanti pengadilan agama akan menjatuhkan sanki kepada suami. Atau jika terjadi perceraian dan suami tidak memberikan nafkah bagi anak, maka hal seperti ini juga bisa dibawa ke pengadilan agama. Atau jika salah satu meninggal dunia da nada persengketaan waris, juga bisa dibawa ke pengadilan agama.

Masalahnya jika nikah siri maka tidak dicatatkan di KUA. Jika ada masalah seperti suami tidak memberikan nafkah, maka persoalannya jadi rumit. Hal ini, karena tidak ada catatan di KUA.

Keharusan pencatatan ini, agar perjanjian yang kuat antara suami istri dapat terbuktikan. Jika tidak dicatatkan, tidaka ada bukti tertulis terkait perjanjian yang kuat antara suami istri tersebut. Terkait hal ini, Allah berfirman:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (QS. AN-Nisa: 21)

Nikah Sirri, secara agama sah selama memenuhi syarat di atas yaitu wali, akad dan dua saksi. Karena nikahnya sah, maka selama suami belum menjatuhkan talak, ia masih sah menjadi istrinya.

Untuk anda, jika suami anda belum menjatuhkan talak, maka anda statusnya masih menjadi istri yang sah atas suami pertama anda. Jika anda statusnya masih suami yang sah, maka anda diharamkan menikah dengan orang lain.

Jika sudah terlanjur nikah, maka pernikahannya harus dibatalkan. Lalu anda kembali ke suami pertama, atau minta kejelasan status anda. Masalahnya, anda nikah sirri sehingga tidak dapat mengadukan ke kantor Pengadilan Agama. Maka anda harus selesaikan masalah anda dengan suami pertama secara baik-baik.

Jika suami anda menceraikan anda, anda jatuh talak di waktu itu. Lalu anda menunggu masa iddah. Jika masa iddah selesai, anda baru boleh menikah. Adapun suami kedua, sama sekali tidak ada ikatan resmi lagi. Jika ia ingin menikahi anda, maka haus menikah dari awal dengan saksi, wali dan akad baru.

Bagaimana dengan anak anda dari suami kedua? Karena pernikahan anda tidak sesuai dengan hukum agama, maka anak tersebut dianggap anak zina. Nasabnya hanya ke ibu dan tidak ke bapak. Anak tadi, tidak dapat menerima waris dari bapak atau bapaknya juga tidak dapat menjadi wali nikah si anak.

Anda harus selesaikan dengan baik dan bertaubat. Perbanyaklah beristigfar. Semoga Allah memberikan kemudahan pada diri Anda. Wallahu a’lam. (Ustadz Wahyudi Sarju Abdurrahim, Lc., M.M.)

=============

Saat ini sedang merintis pembangunan Pesantren Modern Al-Muflihun. Bagi yang ingin wakaf tunai, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +201000304569

Related Post