Tanya:
Ust. Wahyudi…ada pertanyaan seputar qurban
1.selama ini orang berqurban hanya utk dirinya sndiri dg mengikrarkan quban tsb atas namanya …ada riwayat bhw Rosulullah pernah berqurban diatas namakan Rosul dan keluarga…benarkah demikian dan bolehkah kita meniru Rosulullah?
2. Kalo tdk boleh bagaimana dg istri yg tdk punya penghasilan sndiri…bukankah qurban itu jg bagi yg mampu ?
3. Kalo boleh qurban utk satu keluarga, bgmna hukumnya kalo tdk diikrarkan saat menyembelih, krn yg menyembelih tdk mau, dia berpaham satu hewan qurban/kambing hanya utk satu orang?
4…pertanyaan dr kawan: bbrp kali idul qurban bersamaan dg saat masuk sekolah/kuliah yg butuh dana ckup besar ..bila kita ada ckup uang tp alokasinya utk biaya pend…mana yg diutamakan?
Terimakasih atas penjelasannya ustadz
Jawab:
1. Boleh berkurban, satu kambing atas nama seluruh keluarga. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis berikut ini:
Hadis dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi)
Hadis dari Abu Ayyub ra. bahwa ia berkata:
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Artinya: ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Juga Nabi saw yang berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Ketika Rasulullah saw menyembelih kambing kurban, beliau mengatakan:
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Artinya: “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud)
2. Benar bahwa kurban bagi yang mampu. Jika ia mampu, silahkan berkurban. Jika suami yang berkorban, atas namakanlah untuk seluruh keluarga agar semua mendapatkan pahala dan keutamaan.
3. Baiknya memang hewan kurban disembelih sendiri sehingga kita bisa mengikrarkan niat sesuai dengan kehendak kita. Jika tidak, boleh diwakilkan ke panitia Qurban. Jika panitia kurban tidak mau mengatasnamakan seluruh keluarga, karena ia berpaham bahwa satu kurban hanya untuk satu orang, ikrar dari penyembelih tidak berpengaruh, karena kambing kurban itu bukan miliknya. Yang dijadikan sandaran adalah niat dari pemilik hewan kurban. Jadi, tidak perlu khawatir dengan niat penyembelih. Terkait niat ini, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Artinya: Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khattab ra, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya). Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya) karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan yang layak di dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan. (HR. Bukhari Muslim).
4. Jika waktu kurban bersamaan dengan waktu masuk sekolah, sementara ia butuh dana untuk anaknya yang masih sekolah, maka dahulukan biaya pendidikan anak. Hal ini, karena mendidik anak merupakan tanggung jawab dan menjadi kewajiban orang tua, sementara kurban merupakan perkara sunnah. Terkait kewajiban mendidik anak, sesuai dengan firman Allah berikut:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath Thuur: 21).
Agar anak-anak dapat terjaga imannya, di antaranya dengan cara memberikan pendidikan yang baik kepada mereka. Karena pendidikan akan memberikan pengetahuan kepada anak mengenai hak dan kewajiban serta dapat menjadi bekal guna mengarungi kehidupan. Hal ini karena bekal terbaik bagi manusia adalah ilmu pengetahuan. Hal ini juga sesuai dengan hadis berikut:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: “Jika seorang manusia meninggal, terputuslah amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang berdoa untuknya” (HR. Muslim).
Juga sabda nabi Muhammad saw:
ما نحل والد ولده أفضل من أدب حسن
Artinya: “Tiada suatu pemberian yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya selain pendidikan yang baik.” (HR. Al Hakim).
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Artinya: “Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari Muslim)
Silahkan dahulukan pendidikan anak. Semoga dilapangkan rezkinya sehingga dapat melakukan ibadah berkurban di tahun selanjutnya. Wallahu a’lam.
Bagi yang hendak wakaf tunai untuk pembangunan Pondok Modern Almuflihun yang diasuh oleh Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M, silahkan salurkan dananya ke: Bank BNI Cabang Magelang dengan no rekening: 0425335810 atas nama: Yayasan Al Muflihun Temanggung. SMS konfirmasi transfer: +20112000489