Tanya:
Assalamualaikum wr wb.. Saya mau bertanya, saya sebagai petani tebu disebuah perusahaan kota saya namun perusahaan tersebut meminjam modal ke bank konpensional atas nama mitra, dan setelah akad sudah selesai maka uang akan dicairkan dan dikelola oleh pihak perusahaan, saya akan menerima uang tersebut dengan apa yang saya kerjakan contoh ada herbisida maka uang yang saya terima sesuai pekerjaan saya, nah apakah uang saya halal??? (Sadi – Subang)
Jawab:
Wa’alaikum salam
Semua transaksi keuangan dalam Islam itu boleh dan halal kecuali mengandung riba, penipuan, atau unsur judi. Dalilnya sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].
Juga firman Allah berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].
Peminjaman uang melalui bank dengan akad mitra ini dibolehkan, selama tidak ada riba. Bagaimana jika ada bunga bank? terkait bunga bank ini, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama antara yang menganggap riba atau menganggap bukan riba. Riba sudah pasti diharamkan, namun dalam hal bunga bank, ulama berbeda pendapat.
Adapun anda yang bekerja di perusahaan, karena perusahaan mengolah barnag yang halal, dan dengan bank yang sifatnya mitra, maka pekerjaan anda insya Allah halal. Semoga Allah selalu memberikan berkah dan rezeki yang melimpah kepada kita semua. Amin.
(Ustadz Wahyudi Abdurrahim, Lc., M.M.)